Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Miliki 104 Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Kendari Diringkus Satresnarkoba

Miliki 104 Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Kendari Diringkus Satresnarkoba
Satresnarkoba Polresta Kendari saat konferensi pers terkait tindak pidana peredaran 104 paket sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial AG (22). Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (25/11/2022).

Kendari – Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pria berinisial AG (22) karena kedapatan memiliki 104 paket narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (22/11/2022).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menuturkan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat Tim Satresnarkoba melaksanakan Operasi Sikat Anoa. Saat itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat Kecamatan Kadia bahwa di lingkungan mereka sering terjadi peredaran narkotika.

“Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 23.00 WITA, Tim Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku,” tutur Jupen kepada awak media, Jumat (25/11/2022).

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan 104 paket sabu-sabu dengan berat 43,74 gram.

“Ada 96 paket yang sudah terbungkus ke dalam potongan sedotan plastik, dan dua sendok sabu-sabu yang pelaku simpan di dalam tas samping hitamnya,” sambungnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jupen menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang dia terima dari seorang pria berinisial BR.

Pelaku juga mengakui bahwa sebelum tertangkap, sekitar pukul 12.00 WITA dirinya telah berhasil mengedarkan lima paket sabu-sabu dengan cara ditempel di sekitaran Jalan Wayong, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Kadia.

Baca Juga:  Beraksi di 30 TKP, Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Kendari dan Sita 9 Motor Curian

“Sebelum ditangkap saudara AG ini telah berhasil menempelkan lima paket sabu-sabu. Kemudian satu paket ia konsumsi sendiri. Jadi total barang bukti yang berhasil kami amankan 104 paket,” jelas polisi berpangkat satu bunga melati emas itu.

Dia mengungkapkan, pelaku nekat menjadi seorang pengedar karena dijanjikan upah Rp100 ribu untuk setiap gram dari paket sabu-sabu yang berhasil diedarkan.

“Dia tergiur upah Rp100 ribu apabila berhasil mengedarkan satu gram,” ungkapnya.

Sementara itu, Tim Satresnarkoba Polresta Kendari masih melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap identitas pria berinisial BR.

“Satresnarkoba masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan BR,” ujar Jupen.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten