Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Miliki Sabu-Sabu 3,48 Gram, 2 Pria di Muna Ditangkap Polisi

0
0
Dua pria masing-masing berinisial AG (35) dan RD (42) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa. (3/9/2026).

Muna – Dua pria masing-masing berinisial AG (35) dan RD (42) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan serta kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 3,48 gram.

Pelaku AG merupakan warga Kelurahan Ghonsume, Kecamatan Duruka. Sementara RD adalah warga Desa Tapitapi, Kecamatan Marobo. Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/9/2026), sekitar pukul 16.00 Wita.

Penangkapan bermula setelah polisi menerima laporan dari warga yang melihat AG kerap melakukan transaksi sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Menerima informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Muna langsung ke lokasi melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri melalui keterangan resminya, Minggu (6/9).

Setelah mengetahui dan memastikan keberadaan AG, polisi kemudian mendatangi sebuah indekos yang berada di Jalan Lumbalumba, Lorong Kepiting, Kelurahan Laiworu. Saat tiba, polisi lalu melakukan penggeledahan dan mendapati AG bersama RD dalam sebuah indekos.

“Dari hasil penggeledahan terhadap AG, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga sabu-sabu. Sementara sabu-sabu milik RD disimpan di lantai samping lemari pakaian. Total keseluruhan sabu-sabu yang diamankan seberat 3,48 gram,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AG mengakui memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial JL. Polisi kemudian mendatangi kediamannya. Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan JL berada di rumahnya.

“RD memperoleh sabu-sabu dari AG. Sementara AG mengaku barang tersebut diperoleh dari JL. Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AG dan RD akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dikenakan, karena kedua pelaku diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan 20 tahun atau seumur hidup. Selain itu, keduanya juga terlibat dalam permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP mengatur setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dipidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: