Modus Pengobatan, Kakek di Konda Cabuli Cucu Tiri

Konawe Selatan – Seorang wanita di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MF (17) mendatangi Polsek Konda untuk melaporkan perbuatan bejat kakek tirinya inisial GA (45), Selasa (20/9/2022).
Korban yang didampingi ibunya itu membuat laporan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh GA. Kapolsek Konda, Iptu Bambang Hendratno saat dikonfirmasi Kendariinfo membenarkan laporan tersebut. Ia menuturkan, korban dan ibunya datang sekitar pukul 11.00 WITA.
“Tadi pagi korban datang ditemani ibunya untuk melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan oleh kakek tirinya,” tutur Bambang, Selasa (20/9).
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Konda langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku pada pukul 13.00 WITA saat sedang berjualan es kelapa di pinggir jalan Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, Sultra.
Bambang menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada 2016 lalu. Ia menyebut saat itu korban masih belia dan sering buang air di tempat tidur.
“Pelaku yang tahu hal itu kemudian menawarkan pengobatan dengan cara melepas semua pakaian korban, dan kemudian menyetubuhi korban,” jelas Bambang.
Berselang tiga hari, kata Kapolsek Konda itu, MF diajak oleh pelaku mencari kayu bakar di hutan Desa Puosu Jaya. Di sana pelaku kembali setubuhi korban dengan alasan yang sama, yakni sebagai proses pengobatan.
Kebejatan pelaku terungkap setelah korban secara terbuka bercerita kepada suaminya bahwa ia pernah disetubuhi oleh kakek tirinya pada 2016 silam.
“Korban ini kan baru menikah. Dia dan suaminya ini jujur-jujuran, kemudian cerita kalau pernah disetubuhi oleh kakek tirinya,” ungkapnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Konda. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


