Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Modus Pria Konsel Setubuhi Gadis Usia 16 Tahun, Janji Akan Tanggung Jawab

Modus Pria Konsel Setubuhi Gadis Usia 16 Tahun, Janji Akan Tanggung Jawab
Ilustrasi pencabulan. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Berjanji akan bertanggung jawab menjadi modus dugaan pencabulan pria berinisial MA (20) terhadap gadis yang masih berusia 16 tahun di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Modus itu terungkap setelah personel Kepolisian Sektor (Polsek) Konda berhasil mengamankan MA, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 14.00 WITA. 

Kapolsek Konda, Iptu Bambang Hendratno, mengatakan pelaku berjanji kepada korban akan bertanggung jawab jika berhubungan badan dengannya. Namun kasus asusila tersebut ketahuan setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

“Pelaku mengatakan bahwa dirinya mencintai korban, dan berjanji akan bertanggung jawab,” kata Bambang.

Kepada orang tuanya, korban mengaku tidak pulang pada Sabtu (14/8) karena tidur di rumah saudara MA. Di malam itu pula, korban mengalami dugaan pencabulan sebanyak dua kali yang dilakukan MA. Orang tua korban yang tidak terima lalu melapor ke polisi. 

“Pelaku sudah kami amankan kemarin, dan sudah kami tahan,” ujar Bambang.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Konda. Akibat perbuatannya, MA akan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pindana paling lama 15 tahun penjara. 

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten