Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Nafsu Bejat Ayah Tiri di Konawe, Tega Cabuli Anaknya yang Masih Kelas 1 SD

Nafsu Bejat Ayah Tiri di Konawe, Tega Cabuli Anaknya yang Masih Kelas 1 SD
Ilustrasi pencabulan. Desain: Hikuza/Kendariinfo.

Konawe – Pria inisial T (48), warga Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi usai dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya bernama Mawar (nama samaran).

Parahnya, T melakukan aksi bejatnya kepada Mawar yang baru duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 1. Aksi biadab T terkuak setelah korban menceritakan kepada ibunya, pada Jumat (9/9/2022) lalu.

“Saat itu juga ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu di Polres Konawe,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Konawe, Ipda Ni Kade Karmiati, Sabtu (19/11).

Ia menyebut, pelaku melakukan aksinya saat rumah sedang sepi dan memaksa anak tirinya untuk menuruti nafsu bejatnya. Aksinya dilakukan berkali-kali, di ruang tamu, kursi, tempat tidur, dan kamar mandi. Bahkan, pelaku juga pernah menjalankan aksinya di salah satu kebun di Kabupaten Konawe.

“Pencabulan yang dilakukan berbagai macam, mulai dicium, dipegang bagian sensitifnya, korban dipaksa memegang alat vital pelaku. Bahkan, pelaku nekat menggauli anaknya itu layaknya pasangan suami istri,” lanjutnya.

Korban diiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu dan ditakut-takuti dengan bahwa ketika dia menceritakan hal itu, dia akan masuk penjara bersama ayah tirinya (pelaku).

Polisi wanita pemilik satu balok emas di pundaknya itu menuturkan setelah mengetahui pelaporan terhadap dirinya, pelaku langsung melarikan diri. Dua bulan dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Kota Kendari.

Baca Juga:  Kecelakaan Motor dan Truk di Konawe, 1 Orang Tewas di Tempat

“Kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Kendari untuk membantu proses penangkapan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman yang mendapat informasi dari Polres Konawe itu langsung menurunkan tim Buser 77 Satreskrim untuk mengejar dan membekuk pelaku bejat tersebut.

“Walhasil, kami berhasil membekuknya di Jalan Lalombaku, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Jumat (18/11) sekitar pukul 16.50 WITA,” kata Kombes Pol Muh Eka.

Pelaku sempat diamankan di Mapolresta Kendari sebelum akhirnya diserahkan kepada Tim Satreskrim Polres Konawe untuk dilakukan proses hukum yang lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencabuli anak tirinya berulang kali,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dikenakan Pasal 81 ayat 1, Jo. Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 3 sub. Pasal 81 ayat 1, Jo. Pasal 76E sub. Pasal 82 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang TP Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satu balasan terkait “Nafsu Bejat Ayah Tiri di Konawe, Tega Cabuli Anaknya yang Masih Kelas 1 SD”

  1. Dins

    Makin ke sini banyak skli mi berita yang nd masuk di akal kususnya tentang kekerasan seksual. Dan itu sering skli kt lihat, pelakunya org org terdekat.. Nauzubillah

    Balas
Bagikan Konten