Nelayan Terekam Kamera Diduga Bom Ikan di Perairan Buteng

Buton Tengah – Video sejumlah nelayan diduga melakukan aktivitas ilegal berupa penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom di perairan Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebar di media sosial, Minggu (14/9/2025).
Dalam rekaman video yang beredar, para nelayan terlihat menggunakan bom untuk menangkap ikan. Salah seorang nelayan tampak melempar benda ke laut yang diduga bom ikan, hingga terdengar ledakan.
Tak lama berselang, seorang nelayan turun ke laut membawa jala berukuran kecil, lalu kembali ke kapal dengan jala berisi ikan. Kapal lain selanjutnya datang mengambil ikan yang telah disimpan dalam sebuah kardus.
Warga berinisial A mengaku belum mengetahui pasti kapan video itu direkam. Namun, Desa Napa berjarak sekitar 70 kilometer dari Labungkari, Kecamatan Lakudo, yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Buteng.
A mengatakan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dilarang keras. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
“Kita harap pihak berwenang dapat melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku,” kata A, Minggu (21/9).





