Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Niat Baik Dipinjamkan Mobil, Pria Kendari Ini Malah Curi Emas Pemiliknya

Niat Baik Dipinjamkan Mobil, Pria Kendari Ini Malah Curi Emas Pemiliknya
Pria berinisial MRS diamankan Satreskrim Polresta Kendari usai diduga mencuri emas pemilik mobil di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Kendari – Pria berinisial RE (29), di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi usai diduga mencuri emas. Peristiwa terjadi ketika RE, bersama kekasihnya, RS, meminjam mobil korban, berinisial IR, dengan dalih hendak membeli tabung gas.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku mengambil emas milik korban saat menggunakan mobil tersebut. Emas yang diambil pelaku kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk membayar keperluan sekolah anak serta kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku meminjam mobil korban dengan alasan untuk membeli tabung gas kemudian mengambil emas dari dompet yang tersimpan di pintu pengemudi,” kata Welliwanto, Minggu (30/8/2026).

Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi di BTN Nara Hills Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (30/7), sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban meminjamkan satu unit mobil Agya kepada pacar RE, yang diketahui merupakan sepupu korban.

“Pada saat itu korban meminjamkan mobilnya kepada sepupunya bersama pacarnya untuk membeli gas,” ujarnya.

Sekitar satu jam kemudian, mobil tersebut dikembalikan kepada korban. Korban lalu mengecek emas yang disimpan di dalam mobil, namun mendapati salah satu emasnya telah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari pada Jumat (31/7). Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada RE sebagai terduga pelaku.

“Setelah melakukan pencarian terhadap pelaku, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Welliwanto.

Pelaku ditangkap di Jalan Sorumba Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (30/8) sekitar pukul 01.30 Wita. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mengambil emas milik korban.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian emas milik korban,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku emas tersebut seberat 1,3 gram. Emas itu kemudian dijual ke toko emas di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, seharga Rp1,8 juta.

Uang hasil penjualan emas tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membayar keperluan sekolah anaknya sebesar Rp500 ribu. Sementara Rp1,3 juta sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti emas yang telah dijual tersebut. Pelaku kini diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten