Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Operasi Patuh Anoa di Sultra Dimulai Hari Ini

Operasi Patuh Anoa di Sultra Dimulai Hari Ini
Apel gelar pasukan Operasi Patuh Anoa 2026. Foto: Dok. Humas Polda Sultra. (26/10/2026).

Kendari – Operasi Patuh Anoa 2026 mulai dilaksanakan di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (26/10/2026) dengan melibatkan 324 personel gabungan dari Polda Sultra dan jajaran lainnya. Operasi yang berlangsung selama 14 hari itu menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, menuturkan dalam pelaksanaannya Operasi Patuh Anoa 2026 akan mengedepankan langkah edukasi dan pencegahan, disertai penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Himawan menyebut angka kecelakaan lalu lintas di Sultra masih menjadi perhatian. Berdasarkan data yang disampaikan dalam amanatnya, tercatat 1.569 kecelakaan lalu lintas dengan 234 korban meninggal dunia.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penanganan berkelanjutan melalui keterlibatan kepolisian dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami harapkan operasi ini mampu menciptakan ruang jalan dan ruang publik yang aman melalui pelayanan serta penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ungkap Himawan dalam arahannya pada apel gelar pasukan di Lapangan Presisi Polda Sultra, Senin (26/10).

Himawan meminta seluruh personel menjalankan tugas secara profesional dan mengutamakan keselamatan masyarakat selama operasi berlangsung.

Adapun 10 sasaran Operasi Patuh Anoa 2026 di Sultra meliputi:

  • Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  • Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar.
  • Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong.
  • Pengendara yang melakukan balap liar.
  • Pengemudi dan penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  • Pengendara yang merokok atau menggunakan telepon seluler saat berkendara.
  • Pengendara yang masih di bawah umur.
  • Pengendara yang berboncengan melebihi ketentuan.
  • Pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
  • Kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan.

Siap-Siap Operasi Patuh Anoa 2026, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang “Diincar”

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten