Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Operasi Pekat Anoa di Bombana, Dua Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Kena Ciduk

Operasi Pekat Anoa di Bombana, Dua Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Kena Ciduk
Kedua pelaku dan barang bukti penyalahgunaan narkotika. Foto: Istimewa.

Bombana – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua pelaku tindak pidana (TP) penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bombana, Sabtu (27/3/2021).

Kedua pelaku, yakni Sofyan (21) dan Sunarianto (26) diringkus di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan kedua pelaku didasarkan oleh laporan masyarakat tentang adanya tindak penyalahgunaan barang haram tersebut.

Melalui keterangan tertulis, Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Iptu Muh Salman, mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh tim Polisi Sektor (Polsek) Kabaena dan dipimpin langsung oleh Kapolsek, Ipda Andi Taupan saat melaksanakan Operasi Pekat Anoa 2021.

Pelaku pertama, Sofyan, diringkus sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Poros Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu saset ukuran sedang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kabaena dan berkoordinasi dengan Satrenarkoba Polres Bombana untuk pengembangan selanjutnya.

Tersangka kedua, Sunarianto, pada pukul 16.30 WITA di Jalan Poros Pelabuhan Sikeli. Penangkapan kedua ini berdasarkan keterangan Sofyan (pelaku pertama) saat diinterogasi.

Ketika diciduk, langsung dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sebuah percakapan Sunarianto dengan seseorang, yang mengatakan bahwa ada pengiriman paket sabu-sabu dari Kendari melalui kapal Kabaena.

Baca Juga:  Dishub Sultra Prediksi 3 Pelabuhan Ini Bakal Alami Kepadatan saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Selanjutnya, anggota Polsek Kabaena menuju pelabuhan yang dimaksud untuk mengambil paket tersebut. Saat dibuka, benar saja, ditemukan dua paket berisikan kristal yang diduga sabu-sabu.

Kedua pelaku, dijerat Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dari temuan itu, barang bukti (BB) dan juga tersangka diamankan di Polsek Kabaena kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bombana untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Salman.

Laporan: Fito

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten