Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pekerjanya Bunuh dan Masak Buaya Jadi Sup, PT OSS Minta Maaf

Pekerjanya Bunuh dan Masak Buaya Jadi Sup, PT OSS Minta Maaf
TKA Cina saat kedapatan BKSDA Sultra memasak buaya jadi olahan sup. Foto: BKSDA Sultra.

Konawe – PT OSS meminta maaf atas perlakuan pekerjanya yang membunuh dan memasak buaya menjadi sup di kawasan industri Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/8/2021).

Hal itu disampaikan langsung Juru Bicara Manajemen PT OSS, Tommy. Dia mengatakan, yang dilakukan para pekerja tersebut merupakan tindakan spontan untuk dikonsumsi.

“Atas tindakan itu kami meminta maaf kepada masyarakat. Kami memastikan tindakan serupa tidak terulang lagi,” katanya.

Pembunuhan seekor buaya di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa.

Menurut Tommy, pekerjanya tidak tahu aturan tentang perlindungan hewan.

“Jadi buaya tersebut akan dikonsumsi oleh mereka. Mereka juga tidak tahu bahwa ada aturan tidak bisa membunuh buaya,” ujarnya.

Selain itu, foto-foto proses menguliti buaya juga disebarkanluaskan oleh karyawan PT OSS sendiri. Karyawan tersebut mengaku, yang dilakukan rekannya adalah sesuatu yang unik.

“Pekerja yang foto juga spontan karena mungkin tidak pernah melihat hal seperti itu. Makanya mereka foto dan sebar ke media sosial,” jelasnya.

Buaya berukuran besar itu pertama kali ditemukan kawasan industri Kecamatan Morosi. Tommy menyebut buaya muara itu dibeli pekerja dari masyarakat sekitar area perusahaan.

Mereka membunuh buaya dengan cara mengiris leher dan mengupas kulit tubuhnya. Perlakuan ini membuat satwa yang dilindungi Undang-undang itu bercucuran darah.

Baca Juga:  BKSDA Sultra Bantah Pemalakan Terhadap Pencari Madu di Butur

“Jadi mereka dapat buaya itu dari masyarakat, ada yang menjual. Di mana setelah masyarakat menangkap buaya itu, kemudian menawarkan kepada pekerja,” pungkasnya.

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie, mengatakan tindakan membunuh buaya tidak dapat dibenarkan. Sebab buaya merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sakrianto menjelaskan, ada ancaman hukuman penjara lima tahun apabila dalam penyelidikan terbukti buaya itu dengan sengaja dibunuh. Hal ini sesuai dengan UU tentang Perlindungan Satwa Nomor 5 Tahun 1990.

“Perilaku TKA tersebut telah melakukan tindak pidana sesuai ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten