Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pelaku Curanmor di Kendari yang Beraksi Pagi Hari Diringkus Polisi

Pelaku Curanmor di Kendari yang Beraksi Pagi Hari Diringkus Polisi
Pelaku curanmor di Kelurahan Lahundape berinisial VRT diringkus Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial VRT (29) diringkus polisi setelah membawa kabur motor salah seorang warga di Jalan Bunga Kemala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Senin (14/11/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi saat pagi hari, sekitar pukul 08.00 WITA pada bulan Oktober 2022 lalu.

“Pelaku ini awalnya berjalan kaki di sekitaran Kelurahan Lahundape. Kemudian lihat satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, dengan kondisi kunci kendaraan masih berada di kunci kontaknya,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya yang diterima Kendariinfo.

Dengan kondisi kunci motor yang belum tercabut, pelaku dengan cepat mengambil motor bernomor polisi DT 4374 OA itu, kemudian melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.

Fitrayadi mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah penyidik dari Tim Buser 77 berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi pelaku yang diketahui berada di Jalan Bunga Duri, Kelurahan Lahundape.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dia curi,” ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu menerangkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta akibat kejadian tersebut.

Baca Juga:  Foto: Banjir di Sekitar Eks MTQ Kendari

“Atas perbuatannnya, pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 4 bulan 15 hari penjara,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten