Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Alasannya

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Alasannya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Istimewa.

Nasional – Pemerintah Republik Indonesia (RI) resmi memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 batal dilakukan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, saat ini penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali dan menunjukkan perbaikan.

“Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah,” jelas Luhut dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (7/12/2021).

Ilustrasi suntik vaksin.
Ilustrasi suntik vaksin. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (30/8/2021).

Dia menjelaskan untuk level penerapan dari PPKM di setiap wilayah akan berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah tersebut.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” jelasnya.

Namun, Luhut tetap meminta masyarakat tetap waspada, apalagi sekarang muncul varian baru Covid-19 yang dikonfirmasi sudah muncul di beberapa negara yaitu jenis Omicron.

Jika melihat pengalaman negara lain, varian Omicron dari Afrika Selatan ini lebih cepat penyebarannya, tetapi tingkat keparahan dan kematian bisa terkendali.

Baca Juga:  Operasional Lippo Plaza Kendari Buka hingga Pukul 20.00 WITA

Untuk itu, pemerintah masih akan menetapkan beberapa pembatasan-pembatasan, utamanya mengenai aktivitas keluar masuk masyarakat.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” imbuhnya.

Selain itu, keputusan pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru juga didasari atas capaian vaksinasi yang sudah cukup tinggi dan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Adapun persyaratan perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Editor Video
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten