Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Headline

Pemkot Kendari Kembali Cek Pangkalan Elpiji 3 Kg, Harga Tidak Boleh Lewat Rp20 Ribu

0
0
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari saat mengecek harga elpiji 3 kilogram (kg) di salah satu pangkalan. Foto: Istimewa. (8/10/2026).

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali turun langsung memantau penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di sembilan kelurahan di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (8/10/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pangkalan menjual elpiji 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sultra, yakni Rp20 ribu per tabung.

Pelaksana tugas (Plt.) Kasatpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin mengatakan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut pengendalian dan penertiban pangkalan elpiji 3 kg di wilayah Kecamatan Kendari Barat.

“Kami bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM yang diwakili Kepala Bidang Perdagangan, Camat Kendari Barat, dan seluruh lurah se-Kecamatan Kendari Barat turun langsung memantau dan memastikan di seluruh pangkalan gas elpiji 3 kg dijual dengan HET sebesar Rp20 ribu per tabung,” kata Dasril.

Pemantauan dilakukan di sembilan kelurahan, yakni Dapudapura, Sanua, Sodohoa, Punggaloba, Benubenua, Tipulu, Watuwatu, Kemaraya, dan Lahundape.

Dasril menyebut ketentuan harga tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sultra Nomor 74 Tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemantauan, pemerintah memastikan pangkalan yang menjadi sasaran pengawasan menjual elpiji 3 kg sesuai HET sebesar Rp20 per tabung.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menindaklanjuti pengawasan distribusi elpiji 3 kg, khususnya setelah sebelumnya pemerintah melakukan sosialisasi mengenai harga dan tata niaga elpiji bersubsidi.

Pemkot Kendari juga menempatkan pengawasan di tingkat pangkalan sebagai bagian penting dalam menjaga agar subsidi elpiji benar-benar dapat dirasakan masyarakat yang berhak.

Pasalnya, pangkalan merupakan salah satu titik distribusi yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kesesuaian harga di tingkat pangkalan menjadi perhatian pemerintah untuk mencegah terjadinya penjualan di atas HET.

Pengawasan juga melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan agar pemantauan terhadap distribusi elpiji dapat dilakukan secara lebih dekat dan berkelanjutan.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: