Pemprov Sultra Bongkar Paksa Rumah Dinas Kesehatan di Mandonga

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan upaya paksa dengan membongkar rumah dinas kesehatan yang berlokasi di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.
Eksekusi bangunan dilakukan oleh personel satuan polisi pamong praja (satpol PP) di bawah pengamanan pihak kepolisian dan anggota TNI. Personel Satpol PP terlebih dulu mengeluarkan barang-barang yang tersisa dalam rumah. Setelah dikosongkan, bangunan lalu dihancurkan dengan ekskavator.
Upaya eksekusi sempat memanas ketika pemilik rumah dan ahli waris mencoba menghalang-halangi petugas. Namun karena jumlah yang sedikit, pemilik rumah akhirnya merelakan bangunan tua dikosongkan lalu dibongkar paksa.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Sultra, Zainuddin Saing Maru, mengatakan rumah dinas yang dibongkar akan dijadikan sebagai jalan masuk Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo.
“Ini untuk akses masuk Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo,” kata Zainuddin kepada wartawan saat ditemui di lokasi pembongkaran rumah dinas.
Di samping itu, eksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan pengosongan dan pemusnahan rumah dinas nomor 005/5076 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio.
“Ini milik Pemprov Sultra dan belum pernah dialihkan. Adapun kalau masalah hukum silakan berurusan dengan biro hukum,” jelasnya.



