Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pengacara Korban Pencabulan TNI di Konsel Desak Sertu Majid Bone Diadili di Peradilan Umum

Pengacara Korban Pencabulan TNI di Konsel Desak Sertu Majid Bone Diadili di Peradilan Umum
Sertu Majid Bone (tengah), pelaku pencabulan anak di bawah umur saat ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto: Istimewa. (19/5/2026).

Kendari – Pengacara korban kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Andre Darmawan, mendesak agar anggota TNI AD Sertu Majid Bone segera dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai ditangkap Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/5/2026) pagi.

Andre menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap terduga pelaku hingga tuntas. Ia juga mengapresiasi langkah aparat yang berhasil menangkap Sertu Majid Bone setelah sebelumnya dikabarkan melarikan diri.

“Kami bersyukur atas tertangkapnya pelaku. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Andre, Sabtu (23/5).

Ia meminta agar proses hukum terhadap pelaku tidak berhenti di internal militer saja. Menurutnya, setelah dilakukan PTDH, kasus tersebut harus dilimpahkan ke peradilan umum karena tindak pidana yang terjadi tidak berkaitan dengan tugas maupun kepentingan militer.

“Kita minta pelaku ini dipecat dulu. Setelah itu untuk proses hukumnya dilimpahkan ke peradilan umum,” tegasnya.

Andre menilai, penanganan perkara melalui peradilan umum penting untuk menjamin keterbukaan proses hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Ia menegaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus diproses secara maksimal tanpa memandang status pelaku.

Selain itu, pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan terhadap korban selama tahapan pemeriksaan berlangsung. Mereka juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan sehingga publik dapat mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Terpisah, Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, mengatakan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan melalui Peradilan Militer karena statusnya masih aktif sebagai prajurit TNI saat perkara dilaporkan.

“Kita tetap laksanakan di Peradilan Militer karena yang bersangkutan melakukan perbuatannya saat masih aktif sebagai anggota TNI,” paparnya, Selasa (19/5).

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur, AKS (12) di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada April 2026. Setelah menjalani pemeriksaan internal, yang bersangkutan diketahui meninggalkan satuan tanpa izin sehingga masuk dalam pencarian aparat.

Saat ini, proses penyidikan ditangani Denpom XIV/3 Kendari. Sementara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam XIV/Hasanuddin di Makassar.

Oknum TNI Cabul di Kendari Diproses Peradilan Militer, Terancam 15 Tahun Penjara dan PTDH

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten