Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pengakuan Ayah yang Setubuhi Anak Kandung di Kendari, Khilaf dan Lupa Diri

Pengakuan Ayah yang Setubuhi Anak Kandung di Kendari, Khilaf dan Lupa Diri
Pria berinisial DS (41), pelaku persetubuhan terhadap anak kandung sendiri digelandang ke Polsek Poasia. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (15/3/2024).

Kendari – Ayah berinisial DS (41) mengaku khilaf dan lupa diri saat menyetubuhi anaknya yang berusia 13 tahun di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

DS mengaku, ia menjalankan aksinya saat ia sedang terpengaruh minuman keras (miras). Aksi bejat itu kerap kali dilakukan saat korban seorang diri di dalam rumah.

“Saya khilaf, tidak sadar, pak, saya mabuk. Di dalam kamar saya lakukan,” katanya, Jumat (15/3/2024).

DS mengaku, ia menggauli anaknya sejak duduk di bangku kelas 6 SD hingga korban telah duduk di kelas 1 SMP.

“Saya lupa berapa kali tapi tidak sampai 10 kali saya lakukan,” tuturnya.

DS juga mengaku mempunyai anak dari istrinya yang lain. Bahkan, setiap kali selesai melancarkan aksinya, DS langsung pergi dan bermalam di rumah istrinya yang lain.

“Saya hanya larang bilang-bilang sama mamanya. Saya jarang pulang di rumah, saya tinggal di rumah lain,” paparnya.

Saat ini, DS telah dijebloskan dalam penjara. Ia dikenakan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Ditahan di Rutan, Komplotan Pemuda Mabuk yang Lawan Petugas di Kendari Terancam 7 Tahun Penjara

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kronologi Ayah Setubuhi Anak Kandung di Kendari

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten