Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Penganiayaan Kadis Bapenda Sultra, Korban dan Terlapor Sepakat Damai

Penganiayaan Kadis Bapenda Sultra, Korban dan Terlapor Sepakat Damai
Kadis Bapenda Sultra, Yusuf Mundu usai menjalani pemeriksaan. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (13/11/2021).

Kendari – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusuf Mundu, terhadap anggota aktivis Gerakan Persaudaraan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Alfin Pola, berakhir damai.

Kesepakatan damai atas kasus penganiayaan itu diumumkan setelah kedua pihak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia, Sabtu (13/11/2021). 

Kapolsek Poasia, AKP Muhammad Salam mengatakan, penyelesaian kasus tersebut melalui proses Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR merupakan konsep penyelesaian konflik di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan yang bersifat menang-menang (win-win).

Kapolsek Poasia, AKP Muhammad Salam.
Kapolsek Poasia, AKP Muhammad Salam. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (13/11/2021).

“Pelapor dan tersangka sepakat menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan. Kita akan selesaikan kasus ini melalui proses ADR,” katanya.

Salam menegaskan, pertemuan keduanya untuk memastikan bahwa keinginan berdamai mereka bukan karena adanya intervensi dari pihak lain. Dia menyebut, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) juga akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Jelasnya, pihak terlapor datang ke sini menyampaikan kepada kami bahwa kasus yang pernah dilaporkan itu sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan kami memastikan bahwa tidak ada intervensi. Semata-mata kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Sementara itu, Yusuf Mundu saat ditanya terkait damainya dengan pihak korban, tidak berkomentar banyak. Yusuf hanya menyampaikan, dirinya siap mengikuti prosedur yang ada.

Baca Juga:  Temui Demonstran PPKM di Kota Kendari, Wali Kota Duduk di Jalan

“Nanti tanya penyidik, saya tidak bisa memberikan informasi. Saya akan ikuti prosedurnya,” singkatnya.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Yusuf terjadi pada Rabu (6/10) lalu. Penganiayaan itu bermula saat GPMI Sultra melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bapenda Sultra. Mereka mempertanyakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran Bapenda Sultra tahun 2020.

Tidak lama kemudian, korban bersama tiga rekannya dipersilakan masuk untuk bertemu Yusuf. Di dalam ruangan, keduanya adu argumen. Saat itu, Alfin ditunjuk-tunjuk dan rahangnya diremas oleh Yusuf hingga mengenai bagian wajahnya. Akibatnya bibir bagian dalam korban luka. Atas kejadian itu, Alfin melapor ke Polsek Poasia dengan tuntutan tindak penganiayaan.

Dalam kasus dugaan penganiayaan itu, tujuh orang saksi diperiksa, yaitu tiga dari pihak korban, terlapor dan dua orang stafnya, serta satu keterangan saksi ahli seorang dokter.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten