Pengedar Narkoba di Kolaka Diringkus Polisi, Sabu-Sabu 565 Gram Diamankan

Kolaka – Polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 565 gram milik pengedar berinisial H (38) di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (21/2/2025) sekira pukul 19.30 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas perbuatan H. Satresnarkoba Polres Kolaka pun bergerak melakukan penyelidikan.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi itu,” kata Arif, Sabtu (22/2).
Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan salah satu rumah yang dicurigai tempat tinggal pengedar narkoba. Setelah dilakukan pengintaian terhadap H, personel langsung menyergap tepat di depan rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan ransel warna hitam berisi 41 saset plastik bening yang diduga sabu-sabu .
“Saat diinterogasi, H mengaku sebagai kurir transaksi sabu-sabu dan hendak melakukan aksinya menempel narkoba,” imbuhnya.





