Pengedar Narkoba di Poasia Tertangkap, Polisi Amankan 8 Gram Sabu-Sabu

Kendari – Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil mengamankan AN (22) seorang pengedar narkoba yang kerap melakukan transaksi di kawasan Jalan Pendidikan, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Rabu (13/3/2021).
Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian Pranata mengatakan dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 saset sabu-sabu dengan berat sekitar 8,39 gram yang disembunyikan dalam pembungkus rokok.
“Kami mendapatkan info bahwa di lokasi tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika. Dari informasi tersebut tim kami kemudian melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi dan berhasil melakukan penangkapan,” kata Agus, Senin (15/3/2021).
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan alat bukti lain seperti 1 buah sendok sabu-sabu, 4 pipet bong, serta 1 buah telepon genggam.
Setelah itu terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.

