Pengedar Sabu-Sabu di Konsel Ditangkap Polisi, Amankan 1,22 Gram Sabu-Sabu
Konawe Selatan – Resnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengamankan MA (40) yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (10/1/2021) sekira pukul 03.00 Wita.
Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan penangkapan MA setelah pihak Resnarkoba Polres Konsel menerima laporan bahwa MA sering menggunakan dan mengedarkan sabu di Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konsel.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa MA sedang memiliki narkotika jenis sabu dan dilakukanlah penangkapan terhadap MA,” ungkap Muh. Eka.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap MA ditemukan sebanyak 2 saset yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram.
“Saat ini MA bersama BB dibawa ke Mapolres Konsel guna penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
MA disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Sud