Pengedar Sabu-Sabu di Kolaka Ditangkap, Polisi Sita 18 Gram Barang Bukti

Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang pria berinisial AL alias A (29) ditangkap saat berada di sebuah indekos bersama barang bukti sabu-sabu seberat 18,38 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal P, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Polisi bergerak usai menerima laporan masyarakat melalui Program Kapolres Kolaka “Sahabat Polri”.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi melalui keterangan resminya, Kamis (14/5).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menggerebek sebuah indekos di Kelurahan Tonggoni dan mengamankan tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan delapan saset plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
“Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 18,38 gram dan turut diamankan alat hisap bong, korek api gas, plastik klip kosong, handphone serta celana hitam yang diduga digunakan saat transaksi,” ujarnya.
Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial G yang kini masih dalam pengejaran polisi. Polisi juga menemukan percakapan di handphone tersangka yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan dengan sistem tempel dan pembayaran dilakukan setelah narkotika habis terjual,” beber Riswandi.
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





