Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polres Konut, 51 Gram Barang Bukti Diamankan

Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polres Konut, 51 Gram Barang Bukti Diamankan
Pengedar sabu-sabu berinisial EV diamankan di Mapolres Konut. Foto: Istimewa. (13/6/2025).

Konawe Utara – Satresnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi penangkapan, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Pelaku ditangkap di Jalan Poros Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Mataiwoi, Kecamatan Andowia, Konut.

Terduga pelaku diketahui berinisial EV (29) diamankan saat mengendarai sebuah mobil. Setelah dihentikan dan digeledah oleh petugas, ditemukan satu saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu seberat 51 gram bruto.

Kasat Narkoba Polres Konut, AKP Arman menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba melalui jalur tersebut. Polisi juga mendapatkan kendaraan dengan ciri-ciri mencurigakan yang akan melintas membawa narkotika.

“Tim langsung bergerak cepat melakukan penyekatan di lokasi,” ujar Iptu Arman, Jumat siang.

Personel lalu melakukan penutupan jalan menggunakan dua unit mobil double cabin. Saat kendaraan yang dicurigai mendekat dan berusaha mundur untuk melarikan diri, petugas berhasil mencabut kunci mobil dan mengamankan pelaku.

“Saat kami hentikan, pelaku sempat mencoba kabur. Tetapi tim berhasil mencabut kunci mobil dan langsung melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Kota Lama Tertangkap, Diduga Jadi Langganan Sopir Angkot

Dari hasil penggeledahan, selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, yakni satu unit mobil Daihatsu Ayla, satu unit ponsel, serta satu tas kecil. Proses penggeledahan disaksikan oleh warga dan aparat Desa Mataiwoi. Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjemput narkotika dari Kota Kendari untuk kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Konut.

“Tersangka mengaku mengambil barang dari Kendari untuk diedarkan di sini. Ini bentuk peredaran jaringan yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Konut untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, mulai dari pemeriksaan urine dan darah, penyitaan barang bukti, hingga pengujian laboratorium di Labfor Makassar.

“Kami akan tuntaskan kasus ini sesuai prosedur. Peran serta masyarakat dalam memberi informasi sangat kami hargai dan ini menjadi bagian penting dalam memerangi narkotika di Konut,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten