Perjalanan Darat 250 KM Luar Jawa-Bali Wajib Antigen

Nasional – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi darat, di luar Pulau Jawa dan Bali dengan jarak 250 kilometer wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan jarak jauh minimal 250 kilometer atau dengan waktu perjalanan minimal empat jam.
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Serta surat keterangan negatif Covid-19 dari swab test RT-PCR 3×24 jam, ataupun rapid test Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Surat edaran ini mulai berlaku efektif sejak 27 Oktober 2021, hingga waktu yang ditentukan.
“Menteri, gubernur, bupati/wali kota, satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) pusat dan daerah, unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi darat melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini,” keterangan dalam SE Nomor 90 Tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 – 4 di luar Jawa – Bali selama 21 hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu berlaku sejak 19 Oktober sampai 8 November 2021, yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (18/10/2021).





