Persoalan TKBM di Kendari Meredah, KSOP dan Pelindo Pekerjakan 2 Perusahaan Bongkar Muat
Kendari – Persoalan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sempat berpolemik bertahun-tahun akhirnya meredah setelah dua perusahaan bongkar muat dari TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan TKBM Karya Bahari dipekerjakan di Pelabuhan Kendari New Port (KNP).
Kepala Kantor KSOP Kelas II Kendari, Kolonel Marinir Agus Winartono membeberkan, permasalahan yang berlangsung terkait TKBM di pelabuhan tersebut telah berlangsung kurang lebih selama empat tahun.
Berbagai upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak KSOP, Pelindo Regional IV, pihak kepolisian, dan pemerintah daerah (Pemda).
“Alhamdulillah, kami telah menemukan titik terang dan berhasil meredam permasalahan tersebut,” ujar Kolonel Agus saat menggelar konferensi pers di KSOP Kendari, Rabu (16/11/2022).
Pada 8 November 2022 lalu, pihaknya bersama Pelindo telah melakukan penandatanganan kerja sama bersama dua TKBM yang berkonflik, yakni TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan TKBM Karya Bahari.
“Dan mereka mulai resmi bekerja sejak 10 November 2022, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional,” lanjutnya.
Ia menyebut, yang menjadi pedoman mereka dalam mengakomodir perusahaan yang bekerja di pelabuhan berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa terkait dengan Angkutan di Perairan.
“Pada dasarnya, kami terbuka kepada siapa pun yang ingin bekerja, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Manager Pelindo Regional IV Kendari, Suparman dipekerjakan kedua TKBM itu telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Keduanya juga telah melewati berbagai tahapan verifikasi.
“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai tahapan, termasuk melakukan verifikasi dokumen terhadap dua koperasi TKBM yang ada dan keduanya memenuhi syarat,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan di terminal peti kemas Pelabuhan KNP bisa saja dilakukan tanpa ada TKBM. Namun, karena alasan kearifan lokal, pihaknya memilih untuk berdayakan masyarakat untuk bekerja dalam perusahaan.
“Pelindo memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam Permenhub 59 tahun 2021 bahwa bisa menggunakan TKBM dan bisa juga tidak menggunakan TKBM. Namun, karena melihat kearifan lokal, kami memutuskan untuk tetap menggunakan TKBM yang memenuhi syarat,” ungkapnya.
“Semua akan kami akomodir sesuai ketentuan yang ada, tidak ada pengelompokan atau hanya tertentu saja yang bekerja,” tambahnya.
Kasus Unjuk Rasa Buruh di Pelabuhan Bungkutoko, Polresta Kendari Gunakan Restorative Justice