Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Perwakilan Pelajar se-Kota Kendari Tandatangani Deklarasi Anti-tawuran dan Kekerasan

Perwakilan Pelajar se-Kota Kendari Tandatangani Deklarasi Anti-tawuran dan Kekerasan
Suasana Deklarasi Anti-tawuran & Kekerasan terhadap pelajar di Balai Kota Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (25/1/2023).

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menginisiasi kegiatan Deklarasi Anti-tawuran pada Pelajar se-Kota Kendari. Deklarasi itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dengan sejumlah sekolah yang mewakili jenjang pendidikan tingkat SMP, SMA, SMK, dan MA yang ada di Kota Kendari, Rabu (25/1/2023).

Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai langkah untuk menjaga kondusivitas Kota Kendari khususnya di lingkungan sekolah.

“Tentu sebagai pemerintah, kami terus memperhatikan kondisi kondusivitas wilayah dalam rangka membangun ketenteraman di wilayah Kota Kendari,” katanya.

Nantinya setelah deklarasi ini, apabila Pemkot Kendari menemukan kembali kasus tawuran atau kekerasan, maka akan ada langkah preventif yang akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tempat yang sama, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman menjelaskan, deklarasi ini menjadi langkah awal untuk melakukan upaya-upaya dalam menghilangkan keresahan masyarakat terkait dengan aksi tawuran yang melibatkan pelajar.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Polresta Kendari akan mulai melakukan kegiatan Polisi Masuk Sekolah sebagai upaya untuk melakukan pembinaan langsung kepada para pelajar di sekolahnya masing-masing.

Baca Juga:  Penertiban PKL di Eks MTQ Kendari, Pj Wali Kota: Tidak Ada Pusat Kota yang Kumuh

“Terkait dengan tindakan-tindakan kenakalan remaja yang sifatnya kecil kami masih diberikan kewenangan kepada pihak sekolah, kami tidak langsung masuk ke sana,” jelas Kapolresta Kendari.

Sementara untuk fenomena tawuran yang akhir-akhir ini marak terjadi, Kapolresta Kendari melihat hal ini merupakan imbas negatif dari perkembangan global.

“Ada semacam pergeseran budaya anak-anak kita terutama terkait dengan pergaulannya yang biasanya disalahartikan. Hal tersebut masih dalam skala kenakalan remaja, yang sudah masuk dalam dunia kriminal,” imbuhnya.

Terkait dengan sanksi hukuman yang akan diberikan kepada para pelaku tawuran dan kekerasan, Eka menerangkan bakal mengutamakan undang-undang anak sebagai acuan peradilan bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah umur.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten