Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polda Sultra Bakal Tindak Oknum Brimob Terduga Penipuan dan Penggelapan Jika Terbukti Bersalah

Polda Sultra Bakal Tindak Oknum Brimob Terduga Penipuan dan Penggelapan Jika Terbukti Bersalah
Gedung Bid Propam Polda Sultra. Foto: La Ode Muhammad Ismail/Kendariinfo. (4/2/2026).

Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya untuk menindak oknum anggota Brimob berinisial Bripda MR apabila terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dalam kasus yang saat ini tengah ditangani.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak siapa pun yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya merupakan oknum kepolisian.

“Kami tegas akan melakukan penindakan jika terbukti bersalah. Kami sudah berkomitmen terkait hal-hal seperti ini,” ujarnya kepada Kendariinfo, Rabu (4/2/2026).

Iis mengungkapkan bahwa terduga MR akan diperiksa pada Kamis, 5 Februari 2026 besok di Bid Propam Polda Sultra terkait kasus tersebut. “Dijadwalkan undangan klarifikasinya tanggal 5 Februari 2026,” ucapnya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi guna dimintai keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum Brimob tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026 sebagai bagian dari proses penyelidikan awal, untuk mengumpulkan bukti dan memastikan kronologi kejadian tersusun secara jelas.

Diberitakan sebelumnya, oknum Brimob Polda Sultra berinisial Bripda MR dilaporkan ke Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Sultra pada Rabu, 28 Januari 2026 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi.

Laporan pengaduan ini dilayangkan oleh korban, Rusdia Nur Cakka, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Enrico Emhas Tunas dan Suratman.

Oknum Polisi Dilaporkan di Polda Sultra, Diduga Tipu Warga Kendari dengan Modus Investasi

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten