Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polda Sultra Imbau Waspada Penipuan Jual Beli Skema Segitiga, Kenali Cara Kerja Pelaku

Polda Sultra Imbau Waspada Penipuan Jual Beli Skema Segitiga, Kenali Cara Kerja Pelaku
Poster imbauan penipuan skema segitiga. Foto: Istimewa.

Kendari – Penipuan online dengan modus jual beli barang skema segitiga marak terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Untuk mengantisipasi itu, Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk waspada dan mengikuti beberapa tips dari kepolisian.

Diketahui, dalam modus penipuan skema segitiga, penipu berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik kendaraan atau penjual dan pembeli.

“Artinya, pelaku penipuan bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli,” ujar Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, Jumat (31/5/2024).

Saat proses transaksi dilakukan, pelaku beralasan bahwa orang yang ingin membeli atau menjual barang tidak bisa bertemu dengan calon korban. Sehingga, semua keputusan seakan-seakan dipercayakan kepada orang yang bertemu dengan calon korbannya itu.

Tetapi, proses transaksi tidak dilakukan secara langsung. Melainkan, pelaku meminta calon korban agar uang yang telah disepakati ditransfer ke rekening lain, atau rekening yang telah diatur oleh pelaku sendiri.

Usai uang ditransfer, pelaku beralasan bahwa pemilik rekening itu tiba-tiba memblokir nomor pelaku. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa membawa barang yang akan dijual/dibeli.

Untuk mengantisipasi itu, Bambang mengimbau masyarakat agar mengikuti beberapa tips. Pertama, jangan tergiur dengan barang murah.

Baca Juga:  Sempat Kabur Dalam Hutan, Pelaku Pembunuhan Warga saat Acara Lulo di Konsel Serahkan Diri

Kedua, perhatikan narasi penipu. Dari sisi penjual, jika ada kalimat barang atau kendaraan yang akan dijual dititipkan ke teman atau saudara dan diarahkan ke sana, patut dicurigai itu adalah modus penipuan.

Dari sisi pembeli, pelaku akan mengaku sebagai orang sibuk sehingga tidak punya waktu untuk bertemu langsung. Terkadang, pelaku penipuan juga mengaku sebagai makelar.

Ketiga, jika melakukan transaksi sebaiknya bayar tunai. Jika melakukan transfer, sebaiknya cocokkan nama rekening dan nama identitas pemilik barang.

“Pastikan mendapat nomor rekening dari penjual dengan cara bertemu langsung,” tambahnya.

Dengan mengikuti tips tersebut, Polda Sultra berharap masyarakat bisa terselamatkan dari penipuan dengan modus jual beli barang skema segitiga itu.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten