Polda Sultra Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Bank Sultra Cabang Konkep

Kendari – Ditreskrimsus Polda Sultra kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Sultra Cabang Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, ketiga tersangka baru masing-masing berinisial TS, MH, dan S.
“Benar, kami telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (29/9/2022).

Mantan Kapolresta Kendari itu menjelaskan, ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka baru ini adalah hasil pengembangan dari dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan tersangka lebih dulu, yakni Eks Kepala Bank Sultra Cabang Konkep inisial IJP dan Tellernya inisial BS.
Keterlibatan Tiga Tersangka Baru
Didik menyebut, inisial TS menerima sejumlah uang dari dua tersangka (IJP dan BS) sebesar Rp1,5 miliar. Polisi mendapat laporan itu pada 20 Januari 2022. Selanjutnya, penyidikan mulai dilakukan pada 24 Januari 2022.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menemukan barang bukti uang sebesar Rp300 juta dari tangan TS. Atas dasar itu, penyidik menetapkan TS sebagai tersangka baru tepatnya pada 29 Agustus 2022.
“Surat panggilan tersangka (TS) telah dilayangkan pada 21 September 2022 untuk pemeriksaan 5 Oktober 2022,” tambahnya.
Untuk tersangka MH, dia menerima uang sebesar Rp1,9 miliar. Ia dilaporkan di Polda Sultra pada 4 Januari 2022 dan proses penyidikan mulai berjalan pada 6 Januari 2022.
Setelah mengantongi alat bukti cukup, penyidik menyita uang sebesar Rp324 juta dari tangan MH. Atas dasar itu, dia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Agustus 2022. Surat panggilan tersangka MH pada tanggal 16 September 2022 dan telah diperiksa pada 28 September 2022.
“TS dan MH belum ditahan. Sejauh ini mereka kooperatif dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan penahanan,” paparnya.
Tidak hanya TS dan MH, Didik Erfianto juga menjelaskan keterlibatan pelaku S. Dia menerima uang sebesar Rp2,4 miliar. Pada 3 Februari 2022 laporan S terbit. Penyidikan mulai dilakukan pada 4 Februari 2022 dan setelah memiliki alat bukti yang cukup, polisi menetapkan S sebagai tersangka pada 30 Agustus 2022.
“TS ini sudah kami lakukan panggilan sebanyak 2 kali (13 dan 19 September 2022), tetapi tidak pernah kooperatif. Makanya, pada 29 September 2022, kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada TS,” katanya.
Didik Erfianto mengatakan, atas kasus raibnya dana Bank Sultra Konkep yang terjadi kurun waktu 2017 – 2021 tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,5 miliar dan saat ini Ditreskrimsus Polda Sultra telah menyita BB uang dari tangan para pelaku sebesar Rp1,4 miliar.
“Rinciannya, Rp775 juta dari tangan IJP, kemudian Rp300 juta dari tangan TS, dan Rp324 dari tangan MH,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru tersebut dikenakan Pasal 5 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 5 tahun penjara.



