Polisi Ciduk Mahasiswa di Kendari Gegara Miliki Sabu-Sabu 7,70 Gram

Kendari – Kasus narkoba di Kendari tak ada habisnya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari berhasil membekuk seorang pria di Kendari atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (8/5/2021), sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kendari, Iptu Ridwan Koto membenarkan hal tersebut. Ridwan mengatakan, pelaku masih berstatus mahasiswa.
“Pelaku berinisial RH bin N masih berstatus mahasiswa, dan berhasil ditangkap di Jalan Mekar, Lorong Zaitun, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” kata Ridwan dalam keterangan resminya, Selasa (11/5).
Ridwan menjelaskan, penangkapan pelaku atas laporan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya transaksi barang haram tersebut.
“Sabtu kemarin, pukul 19.00 kami mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba, setelah mendapati laporan, kami langsung menurunkan petugas ke TKP, dan mendapati pelaku beserta barang bukti satu saset plastik bening yang di duga narkoba jenis sabu dengan berat 7,70 gram, dan sempat disembunyikan di jok motornya,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kendari guna proses selanjutnya,” pungkas Ridwan.

