Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polisi Didesak Usut Tuntas Penggunaan BBM Subsidi yang Diduga Dilakukan PT PLM di Bombana

Polisi Didesak Usut Tuntas Penggunaan BBM Subsidi yang Diduga Dilakukan PT PLM di Bombana
Beberapa jeriken solar subsidi yang disita oleh Polres Bombana dari PT PLM. Foto: Istimewa.

Bombana – Seorang warga bernama Haslin Hatta mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bombana agar mengusut tuntas penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga digunakan oleh PT Panca Logam Makmur (PLM).

Tuntutan tersebut menyusul penyitaan 40 jeriken solar subsidi oleh polisi pada 25 Desember 2022 lalu akibat perusahaan tersebut diduga nekat menggunakan BBM subsidi untuk kepentingan operasionalnya.

“Kami mendesak aparat kepolisian agar melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT PLM atas dugaan penggunaan BBM subsidi untuk operasional perusahaan,” tegasnya, Senin (2/1/2023).

Haslin menambahkan, penggunaan BBM subsidi untuk keperluan operasional perusahaan disebut telah melanggar hukum yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Sultra Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Sultra Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Jika melihat dari Pergub Sultra, harusnya sebuah perusahaan menggunakan BBM non-subsidi dengan beban pajak dibayarkan oleh perusahaan. Tapi kenyataan yang terjadi bahwa PT PLM diduga menggunakan BBM jenis solar subsidi yang diperoleh dengan cara ilegal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, saat dikonfirmasi belum memberikan respons. Jurnalis Kendariinfo juga berusaha melakukan konfirmasi ke pihak PT PLM tetapi belum bisa terhubung.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten