Polisi Diduga Tebang Pilih dalam Kasus Penganiayaan Ibu Muda di Kolaka

Kolaka – Polisi diduga tebang pilih dalam kasus penganiayaan wanita berinisial VUS, ibu muda di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam perkara itu, polisi menetapkan VUS sebagai tersangka dan menjebloskannya kembali ke penjara.
Hal itu diungkapkan orang tua VUS berinisial Y. Dia mengatakan anaknya dijebloskan kembali ke penjara atas laporan wanita berinisial M, istri lain dari suami VUS. Padahal VUS lebih dulu melaporkan M atas dugaan penganiayaan.
“VUS lebih dulu melaporkan M, tetapi laporan M yang diproses duluan,” kata Y, Minggu (19/1/2025) malam.
Y menceritakan dugaan pengeroyokan itu terjadi di salah satu hotel di Kabupaten Kolaka pada Selasa, 13 Agustus 2024. Saat itu, VUS diduga mengalami tindakan penganiayaan yang dilakukan M.
Tak terima dikeroyok, VUS lalu melaporkan M ke polisi. Namun M ternyata juga ikut melapor atas dugaan penganiayaan yang dilakukan VUS.
“Namun yang naik kasusnya itu laporannya M. VUS belum naik sampai sekarang,” ujarnya.
Y mengaku sudah ke Polres Kolaka untuk mempertanyakan kelanjutan laporan anaknya. Namun polisi meminta agar melengkapi saksi-saksi tambahan.
“Mereka minta lagi saksi-saksi. Saya tanya, butuh berapa saksi lagi yang kalian minta? Kenapa lama sekali?” kesal Y.
Kini VUS kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka, Minggu (19/1/2025). Dia kembali ditahan setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara atas tuduhan penganiayaan terhadap suaminya sendiri. Y mengatakan VUS kembali ditahan saat baru saja keluar dari pintu Rutan Kelas IIB Kolaka.
“Baru sekitar lima langkah dia keluar, dipaksa masuk kembali,” ungkapnya.
Video VUS saat hendak dimasukkan kembali ke dalam tahanan sempat viral di media sosial. VUS terlihat ditarik paksa beberapa polisi wanita tepat di depan pintu Rutan Kelas IIB Kolaka. Pihak keluarga pun menyayangkan penahanan kembali VUS, karena harus merawat bayinya yang masih berusia tujuh bulan.
Namun Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menyebut penahanan VUS telah memenuhi syarat. Sementara laporan atas penganiayaan M, Dwi belum mengetahui persis perkembangan kasusnya.
“Penahanan VUS memenuhi syarat, cukup bukti, gelar perkara, proses tahap sidik dan penetapan tersangka. Wanita M saya belum tahu progresnya, akan saya tanyakan ke reskrim,” ujar Dwi, Minggu (19/1/2025).
Punya Bayi 7 Bulan, Ibu di Kolaka Kembali Dijebloskan ke Rutan Usai Bebas


