Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Punya Bayi 7 Bulan, Ibu di Kolaka Kembali Dijebloskan ke Rutan Usai Bebas

Punya Bayi 7 Bulan, Ibu di Kolaka Kembali Dijebloskan ke Rutan Usai Bebas
Wanita berinisial VUS ditarik paksa polwan untuk dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Kolaka. Foto: Istimewa. (19/1/2025).

Kolaka – Video viral menampilkan beberapa polwan sedang menarik paksa seorang wanita untuk dimasukkan ke dalam rumah tahanan (rutan), Minggu (19/1/2025). Pihak kepolisian memaksa ibu yang memiliki bayi tujuh bulan tersebut untuk dimasukkan kembali ke rutan atas kasus penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi di depan pintu Rutan Kelas IIB Kolaka. Ibu tersebut diketahui berinisial VUS. Dia sebelumnya juga sempat ditahan selama tiga bulan atas penganiayaan terhadap suaminya.

VUS pun dijebloskan kembali ke rutan atas penganiayaan istri lain dari suaminya. Di mana suami VUS memiliki istri lain berinisial M. VUS dan M saling lapor atas dugaan penganiayaan. Namun VUS lebih dulu ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke rutan, Minggu (19/1) pagi.

“Bukan tidak kooperatif, pak. Ini anakku sudah seharusnya bebas. Penyelidikannya seperti apa, sementara kasusnya M tidak diurus-urus,” kata wanita dalam video yang diketahui orang tua VUS.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, membenarkan VUS ditahan di rutan. Ia mengatakan penahanan VUS telah memenuhi syarat. Sementara wanita berinisial M, Dwi belum mengetahui lebih persis perkembangan kasusnya.

“Penahanan VUS memenuhi syarat, cukup bukti, gelar perkara, proses tahap sidik dan penetapan tersangka. Wanita M saya belum tahu progresnya, akan saya tanyakan ke reskrim,” katanya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten