Polisi Kembali Meringkus Pengedar Narkoba di Kendari, 33 Paket Sabu-Sabu Diamankan

Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 60,38 gram berinisial BY (36).
Wakapolresta Kendari, Kompol Muhammad Alwi mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah BTN, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (15/2/2022) lalu.
Pelaku diringkus saat hendak membawa barang haram itu menuju Kecamatan Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan mereka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku,” kata Alwi dalam konferensi persnya, Kamis (17/2).
Dari tangan pelaku diamankan 33 saset kecil paket sabu-sabu siap edar. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Elo yang merupakan mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari yang baru saja bebas dua bulan lalu.
Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, pelaku ternyata adalah mantan warga binaan Lapas Kendari yang dinyatakan bebas bersyarat hingga tahun 2023.
“BY ini merupakan tahanan narkoba di Lapas Kendari yang berstatus tahanan bebas bersyarat hingga tahun 2023,” tambahnya.
Astaman mengungkapkan, BY dan Elo berkenalan saat masih sama-sama menjadi warga binaan di Lapas Kendari.
“Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari Elo yang diduga merupakan mantan narapidana di Lapas, dan dalam pengakuannya bahwa mereka saling mengenal saat masih menjadi warga binaan Lapas II A Kendari. Dia dijanjikan uang senilai Rp3 juta jika berhasil mengantarkan paket sabu-sabu itu ke Morowali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II Kendari, Abdul Samad Dama, ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa BY merupakan warga binaan yang berstatus tahanan bebas bersyarat.
“Iya benar, BY adalah warga binaan Lapas yang bebas bersyarat bulan November 2021 lalu. Kalau nama Elo tidak pernah terdaftar di sistem database kami,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup.


