Polisi Kembali Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, 500 Gram Sabu-Sabu Diamankan

Kendari – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkoba, jenis sabu-sabu seberat 500 gram berinisial RF, Jumat (10/12/2021).
Pelaku ditangkap sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Kedondong, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar, bahwa di lingkungan mereka sering terjadi peredaran narkoba.
“Sehingga pada hari ini Tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Bahri langsung melakukan upaya paksa dan penangkapan, mengamankan tersangka di mana pada saat itu tersangka baru saja selesai dari mengambil tempelan sabu-sabu di Jalan Kedondong,” kata Eka melalui keterangan resminya.
Kemudian dilakukan penggeledahan yang saksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat. Ditemukan 10 saset sedang yang diduga berisikan sabu-sabu.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial DTO dengan cara diarahkan melalui telepon,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





