Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Ringkus 8 Pelaku Pemerkosa 2 Remaja di Konsel

Polisi Ringkus 8 Pelaku Pemerkosa 2 Remaja di Konsel
Kedelapan pelaku yang telah diamankan di Mapolres Kendari. Foto: Istimewa. (8/11/2021).

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari meringkus delapan pelaku pemerkosa dua remaja putri dalam kurun waktu yang berbeda di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakapolres Kendari, Kompol Muhammad Alwi mengatakan 2 pelaku pemerkosa masih berusia 18 tahun, dan 6 lainnya berusia 19 tahun.

“Waktu kejadian sekitar bulan September hingga Oktober 2021. Di mana kejadian terakhir itu terjadi pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu di Gunung Merah, Kecamatan Ranomeeto,” kata Alwi saat konferensi pers, Senin (8/11/2021).

Pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan oleh polisi di Mapolres Kendari. Foto: Istimewa. (8/11/2021).
Pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan oleh polisi di Mapolres Kendari. Foto: Istimewa. (8/11/2021).

Alwi menjelaskan, pertemuan kedua korban dengan para pelaku bermula dari ajakan ketemuan melalui aplikasi Messenger Facebook .

“Awalnya korban dan para pelaku berkenalan lewat media sosial yaitu Facebook. Pelaku inisial A berkenalan dengan salah satu korban berinisial H. Pelaku mengajak korban untuk ketemuan tapi dia mengajak teman-teman lainnya. Korban pun mengajak temannya inisial PR. Mereka janjian bertemu di lokasi yang tadi kami sebutkan,” jelasnya.

Diungkapkan oleh Alwi bahwa dari laporan yang diterima polisi yaitu total pelaku berjumlah 12 orang, 4 pelaku di antaranya masih buron dan dalam pengejaran Tim Satreskrim Polres Kendari.

Baca Juga:  PKB Sultra Target Tambah Jumlah Kursi dalam Pemilu 2024 Mendatang

“Masih ada 4 orang pelaku yang dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Kendari. Berdasarkan laporannya, pelaku berjumlah 12,” ungkapnya.

Sementara itu, kondisi kedua korban mengalami trauma atas kejadian tersebut. Satu di antaranya yakni PR mengalami pendarahan.

“Kedua korban pasca-kejadian mengalami trauma, dan salah satunya mengalami pendarahan yakni inisial PR,” lanjutnya.

Kedelapan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji itu, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76E UUD Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun beserta denda sebesar Rp5 miliar.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten