Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kendari, 31 Paket Sabu-Sabu Diamankan

Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari kembali meringkus seorang pengedar sabu-sabu seberat 16,5 gram berinisial RA (23).
Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bahtiar mengatakan, pelaku ditangkap di depan Indomaret, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (14/1/2022) lalu.
“Penangkapan pelaku didasari oleh laporan masyarakat sekitar, bahwa akan terjadi pengedaran narkoba di depan Indomaret yang dilakukan oleh pelaku,” kata Bahtiar dalam konferensi persnya, Jumat (21/1).

Dari tangan pelaku diamankan 31 saset kecil paket sabu-sabu siap edar. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari lelaki bernama Andi sebanyak 40 saset.
“Pelaku mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari lelaki bernama Andi sebanyak 40 saset, dan telah berhasil menjual 9 saset dengan harga Rp350 ribu per paket,” jelasnya.
Bahtiar mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan narkoba yakni dengan cara meletakan paket sabu-sabu di tiang listrik yang kemudian diambil oleh orang yang membelinya.
“Munurut pengakuannya, keuntungan yang didapatkan jika seluruh paket terjual sebesar Rp5 juta,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





