Polisi Sita 64 Botol Miras dalam Operasi Pekat di Tinanggea, Konsel

Konawe Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea menyita 64 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2026 di wilayah Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (1/6/2026) malam.
Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto, mengatakan operasi tersebut digelar untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti peredaran miras, perjudian, narkoba, prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan, hingga aksi geng motor.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tinanggea,” ujarnya, Selasa (2/6).
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sultra Nomor STR/105/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026 tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Pekat Anoa 2026.
Kegiatan yang dipimpin langsung Iptu Sucipto bersama enam personel Polsek Tinanggea itu berhasil mengamankan puluhan botol miras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 10 botol Jenever Cap Kura Bango, 13 botol Topi Bintang, 12 botol Singaraja, 10 botol Anggur Kolesom merek Joker, dua botol Bir Bintang, dua botol anggur merah, dan 15 botol Kereta.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tinanggea untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sucipto menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin, terutama di lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat peredaran miras dan aktivitas penyakit masyarakat lainnya.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan cipta kondisi dengan fokus pada lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya demi menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.





