Polisi Tangkap Guru Mengaji Tersangka Pencabulan Anak di Muna
Muna – Kepolisian Resort (Polres) Muna menangkap tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur inisial LN (63) asal Desa Kolese, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (20/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, pihak Tim Buser Sat Reskrim Polres Muna dan Kanit Reskrim Polsek Pure menangkap tersangka di Jalan By-pass Raha.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melawan dan bersikap kooperatif,” katanya, (20/4).
Sebelumnya, LN dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S (30). Dalam laporan polisi bernomor : LP/B/07/III/2022/SPKT SEK PURE/POLRES MUNA/POLDA SULTRA, tanggal 28 Maret 2022, seorang guru mengaji diduga telah mencabuli anak pelapor bernama Bunga (samaran).
Kepada polisi, S menceritakan kronologi pencabulan itu. Awalnya, putrinya yang mengikuti pengajian di rumah terlapor LN. Ketika pengajian telah selesai, guru mengaji tersebut memanggil Bunga dan memaksanya masuk di dalam kamar.
“Sesampainya dalam kamar, terduga pelaku LN membuka celana korban, memegang alat vitalnya, selanjutnya mencium bibir korban,” bebernya.
Terduga pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Bunga tak menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. Selanjutnya, Bunga diizinkan pulang di rumahnya oleh guru mengaji itu.
Sesampainya di rumah, Bunga bercerita kepada ibunya. Tak terima dengan kejadian itu, ibu Bunga melaporkan guru mengaji tersebut di pihak kepolisian.
Pihak Polres Muna Setelah memperoleh bukti yang cukup, LN kemudian ditetapkan sebagai tersangka. ia dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E, ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Karena dilakukan oleh pendidik (guru mengaji), maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” pungkasnya.
