Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Kendari, Uang Hasil Jual Motor untuk Pesan Cewek MiChat

Kendari – Residivis pria berinisial AW (32) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat kembali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari demi memenuhi hasrat pribadinya. AW kemudian menjual motor itu dan hasilnya digunakan untuk memesan wanita dalam aplikasi MiChat.
Hal itu diketahui setelah pelaku AW ditangkap bersama seorang wanita panggilan yang dipesan melalui aplikasi MiChat di sebuah penginapan di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Selasa (14/10) dini hari.
“Uang itu ia gunakan untuk kebutuhan pribadi dan modal untuk bersenang-senang dengan wanita panggilan melalui aplikasi MiChat,” kata Kanit Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo kepada Kendariinfo, Rabu (15/10).
Meskipun keduanya sempat diamankan, lanjut Gayuh, si wanita hanya dimintai keterangan dan tidak terlibat dalam kasus curanmor itu, sedangkan AW langsung digiring ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku juga, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, dua bilah senjata tajam, telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga hasil kejahatan,” bebernya.
Gayuh menyebut, AW kerap kali mencuri sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya. Motor curian dijual ke Konsel dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.
“Motornya dijual ke Konsel dengan harga berbeda,” lanjutnya.
AW sendiri ditangkap berdasarkan laporan warga asal Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) berinisial I (21) bahwa motor miliknya hilang di Kendari, Senin (13/10). Setelah polisi melakukan pengembangan, AW lalu ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, ternyata AW merupakan residivis curanmor.
“Tersangka residivis, sudah 3 kali keluar masuk Lapas,” pungkasnya.
Residivis Curanmor 10 Kali Beraksi Diringkus Tim Resmob Jatanras di Kendari





