Residivis Curanmor 10 Kali Beraksi Diringkus Tim Resmob Jatanras di Kendari

Kendari – Seorang pria berinisial AW (32) yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali diringkus Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Pelaku diketahui telah 10 kali beraksi di wilayah hukum Polda Sultra.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga asal Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) berinisial I (21) bahwa motor miliknya hilang di Kendari, Senin (13/10/2025).
Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku AW asal Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu tanpa perlawanan di Kelurahan Bonggoeya, Selasa (14/10) dini hari.
“Benar, pelaku sudah diringkus,” ujar AKP Gayuh, Rabu (15/10).
Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda di Sultra. Ia juga tercatat tiga kali masuk penjara atas kasus serupa.
“AW ini merupakan residivis, sudah tiga kali masuk penjara dan sepuluh kali beraksi,” tambahnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, dua bilah senjata tajam, telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga hasil kejahatan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Sultra untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.





