Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Tangkap Wanita 51 Tahun di Muna atas Kepemilikan Sabu-Sabu

Polisi Tangkap Wanita 51 Tahun di Muna atas Kepemilikan Sabu-Sabu
Bungkus rokok L.A Ice warna ungu, kristal sabu-sabu berat bruto 10,70 gram, serta satu unit ponsel merek Vivo A18 yang diamankan dari Wanita berinisial MB asal Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (5/5/2025).

Muna – Wanita berinisial MB asal Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi pada Senin (5/5/2025). Ia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menjelaskan penangkapan MB bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pria dan wanita di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu. Keduanya kerap mondar-mandir di sekitar area Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Muna.

“Mendapat informasi masyarakat, polisi langsung bergerak ke lokasi. Polisi mendapati seorang perempuan yang baru saja mengambil tempelan sabu-sabu. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus rokok merek L.A Ice berisi dua saset plastik bening yang di dalamnya ada kristal sabu-sabu,” jelas Baharuddin kepada Kendariinfo Senin, (5/5/2025).

Barang bukti yang diamankan dari tangan MB adalah satu bungkus rokok L.A Ice warna ungu. Di dalamnya terdapat dua lapis saset bening berisi kristal sabu dengan berat bruto 10,70 gram, serta satu unit ponsel merek Vivo A18 warna hijau toska gradasi silver beserta kartu subscriber identity module (SIM).

Saat diinterogasi, MB mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi. Setelah ditangkap, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Muna untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Loker Kendari, Only Barber Buka Buat Kapster

Polisi menyatakan akan melakukan sejumlah tindak lanjut, termasuk tes urine dan darah terhadap tersangka, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik di Makassar, hingga gelar perkara. Atas perbuatannya, MB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten