Polisi Tangkap Warga Waumere, Mubar, Diduga Curi Sapi untuk Beli Narkoba

Muna Barat – Pria berinisial MA, warga Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep), Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan pencurian dua ekor sapi. MA diduga mencuri sapi lalu menjualnya untuk membeli narkoba.
Kapolsek Tikep, Ipda Baharuddin, mengatakan MA ditangkap di kediamanan orang tuanya di Kelurahan Waumere, Selasa (7/10/2025), sekira pukul 23.00 Wita. Penangkapan MA berdasarkan informasi warga Wulanga Jaya, Gede Widarmada. Ia mengaku kehilangan sapi yang sedang diikat di kebunnya pada Senin (6/10).
“Ketika sedang patroli di Kelurahan Waumere, kami bertemu Widarmada. Dia menceritakan telah kehilangan seekor sapi yang diikat di kebunnya pada Senin, 6 Oktober 2025,” kata Baharuddin kepada Kendariinfo, Rabu (8/10).
Widarmada sempat melakukan pencarian sapi secara mandiri bersama istrinya. Widarmada pun menemukan sapinya yang berjarak tiga kilometer dari kebunnya dalam kondisi terikat dengan tali berbeda. Dalam pencarian itu, Widarmada juga menemukan sapi kerabatnya yang dilaporkan hilang bersama MA. Istri Widarmada pun memotret MA.
“Pelaku menyembunyikan dua ekor sapi di area tersembunyi, jauh dari permukiman warga. Setelah memastikan keberadaan dua ekor sapi, personel Polsek Tikep segera mencari keberadaan MA. MA ditangkap di rumah orang tuanya saat sedang tidur,” ujar Baharuddin.
Saat diintrogasi polisi, MA mengaku mencuri ternak pada malam hari. Baharuddin menyebut motif MA mencuri sapi, karena kecanduan narkoba. Kini MA telah dibawa dan ditahan di Polres Muna untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah dibawah dan ditahan di Polres Muna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya pencurian ternak yang terorganisir,” tutupnya.





