Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polres Koltim Selidiki Perusakan saat Demo di Kantor Bendungan Ladongi

Polres Koltim Selidiki Perusakan saat Demo di Kantor Bendungan Ladongi
Bendungan Ladongi Koltim. Foto: Istimewa.

Kendari – Polres Kolaka Timur (Koltim) melakukan penyelidikan terkait perusakan yang terjadi saat demo di Kantor Bendungan Ladongi beberapa waktu lalu.

Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi mengatakan, penyelidikan itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari.

“Iya, ada perusakan gerendel pintu dan gembok. Pas ada unjuk rasa, mereka mendobrak pintu. Pihak BWS (pelapornya),” kata Kapolres Koltim AKBP Yudhi Palmi dihubungi wartawan, Senin (4/12/2023).

Menurut Yudhi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sampai saat ini kasusnya masih tahap penyelidikan dan akan ditingkatkan ke penyidikan.

“Sudah kita periksa semua. Tinggal kita naikan. Kita gelar di Polda kita naikkan ke sidik. Ada lima orang saksi-saksinya,” kata dia.

Menurut Yudhi, dugaan perusakan itu terjadi saat sejumlah orang melakukan aksi demonstrasi menuntut pihak BWS segera melakukan realisasi ganti rugi lahan.

“Jadi mereka melaksanakan aksi unjuk rasa untuk menuntut pihak BWS segera membayar ganti rugi lahan mereka yang terendam. Itulah yang mereka tuntut,” katanya.

Yudhi menjelaskan lebih lanjut terkait aksi unjuk rasa tersebut diduga yang menjadi sebab terjadinya perusakan.

Baca Juga:  Puluhan Anak Laki-laki di Busel Jadi Korban Pedofil

“Karena lahan mereka sudah tergenang tapi belum ada ganti ruginya dari pihak BWS. Maka itulah ada unjuk rasa. Jadi mereka melakukan untuk rasa karena menuntut pihak BWS. Kan ada sebab akibat, gak mungkin mereka unjuk rasa kalau tidak ada sebab akibat,” katanya.

Ia menambahkan, bendungan tersebut sudah diresmikan, tapi menurut warga masih meninggalkan persoalan ganti rugi sehingga massa melakukan aksi unjuk rasa.

Informasi yang dihimpun, demo terjadi karena masyarakat menuntut percepatan pembayaran sebagian lahan yang berada di area green belt atau sabuk hijau Bendungan Ladongi.

Pembayaran sebagian lahan tersebut terhambat karena belum turunnya SK rekomendasi Gubernur Sultra terkait penunjukan lokasi sehingga proses pembayaran lahan belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten