Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polres Konawe Amankan Pengedar asal Muna, Barang Bukti 4,3 Kilogram Sabu-Sabu Diamankan

Polres Konawe Amankan Pengedar asal Muna, Barang Bukti 4,3 Kilogram Sabu-Sabu Diamankan
Pengedar sabu-sabu asal Kabupaten Muna berinisial JM saat diamankan Polres Konawe. Foto: Istimewa.

Konawe – Pemuda asal Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial JM (24) tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Konawe, Rabu (31/5/2023).

JM diamankan di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang dilakukan oleh JM.

Mendapati laporan tersebut, AKBP Setiadi menuturkan Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Asriady melakukan pengamatan dan pembuntutan lalu kemudian melakukan penangkapan yang disaksikan langsung oleh RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.

Ia menerangkan setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone (HP), 1 buah timbangan digital berwarna silver, 1 buah alat isap (Bong), dan juga 33,50 gram yang diduga sabu-sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.

“Pertama kita dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu-sabu di TKP pertama,” terangnya, Rabu (31/5).

Setiadi juga membeberkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lalu kemudian melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.

Baca Juga:  Mario G Klau Bakal Hibur Warga Raha pada Januari 2023 Mendatang

“Kurang lebih setengah jam kemudian, kita dapatkan target yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” bebernya.

Ia menuturkam untuk saat ini, tersangka yang diamankan pihaknya baru satu orang dan masih melakukan pengembangan.

“Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, mengenai motif lain, kami masih melakukan pengembangan,” tuturnya.

Tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat, subsider 112 ayat 2 dengan maksimal hukuman mati.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten