Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Kendari Barat Ditangkap, Polisi Amankan 26 Saset Sabu-Sabu

Pria di Kendari Barat Ditangkap, Polisi Amankan 26 Saset Sabu-Sabu
WA (21) pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Azura/Kendariinfo. (11/10/2022).

Kendari – Seorang pria pengedar narkotika berinisial WA (21) ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Kendari di kediamannya, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (7/10/2022).

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 26 saset plastik bening dengan berat kotor 26,18 gram.

“24 saset ditemukan di dalam dus handphone, 1 saset dalam pembungkus rokok, dan 1 saset di lantai kamar,” kata Saiful saat press release di Polresta Kendari, Selasa (11/10).

WA (21) pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Azura/Kendariinfo. (11/10/2022).
WA (21) pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Azura/Kendariinfo. (11/10/2022).

Saiful mengungkapkan penangkapan WA bermula saat pukul 10.00 WITA, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Ir. Soekarno, Kecamatan Kendari Barat ada seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah memperoleh informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA polisi menuju lokasi yang diberikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 ball pipet warna hitam, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 2 buah potongan kertas tisu terdapat lakban warna coklat, 3 buah isolasi, 36 buah potongan pipet, 6 ball saset bening kosong, dan 2 unit handphone beserta simcard milik pelaku.

Baca Juga:  PLN Hadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Pertama di Kolaka

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Polresta Kendari guna diproses lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku diarahkan mengambil paket sabu-sabu oleh seseorang lelaki yang ia sebut KK yang ditempelkan di sekitar Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” imbuhnya.

Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan narkotika dan menggunakan sistem tempel sesuai arahan KK. Terdesak ekonomi menjadi alasan WA berani mengedarkan narkotika. Saat ini penyidik masih mendalami mengenai keberadaan KK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WA kini telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Kendari. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Barang bukti yang diamankan polisi saat penangkapan di kediaman pelaku. Foto: Azura/Kendariinfo. (11/10/2022).
Barang bukti yang diamankan polisi saat penangkapan di kediaman pelaku. Foto: Azura/Kendariinfo. (11/10/2022).
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten