Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Gadai Motor Ipar, Uangnya Dipakai Judol

Kendari – Pria berinisial S (29) ditangkap polisi setelah menggadaikan motor adik iparnya, PA (18), di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari hasil interogasi, S mengaku menggadaikan motor tersebut seharga Rp2 juta dan uangnya dipakai untuk bermain judi daring (judol).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau, membenarkan informasi itu. Ia mengatakan S ditangkap di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Kamis (11/12/2025).
“Benar, pelaku sudah kami tangkap. Ipar menggadaikan motor adik iparnya,” ujarnya.
Awalnya, kata Weliwanto, korban sedang berada di tempat kerjanya di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa (9/12) pukul 07.30 Wita. Tiba-tiba, pelaku datang dengan alasan ingin meminjam motor korban untuk menjemput kakak korban yang juga istri pelaku.
“Pelaku datang meminjam motor di tempat kerja korban, alasannya untuk menjemput istrinya yang juga kakak korban,” jelasnya.
Namun, pelaku tidak kunjung kembali. Setelah ditelusuri, motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp2 juta. Korban kemudian melaporkan iparnya ke Polresta Kendari atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Saat ditangkap di Puuwatu, pelaku mengakui motor sudah digadaikan sebesar Rp2 juta dan uangnya dipakai judol,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.





