Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Kolaka Ditangkap Polisi saat Tidur Usai Diduga Cabuli Anak 5 Tahun

Pria di Kolaka Ditangkap Polisi saat Tidur Usai Diduga Cabuli Anak 5 Tahun
Seorang pria di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial G alias J (39) ditangkap polisi saat sedang tidur usai diduga mencabuli anak berusia 5 tahun. Foto: (12/10/2025).

Kolaka – Seorang pria di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial G alias J (39) diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 5 tahun. Pelaku pun ditangkap polisi di rumahnya saat sedang tidur, Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan awalnya ibu korban berinisial Y mendatangi rumah tetangganya. Y hendak menjemput korban yang dititipkan di rumah tetangganya tersebut.

“Saat itu anaknya sedang digendong oleh terduga pelaku keluar dari rumah itu,” ungkap Dwi saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (13/10).

Dwi mengatakan insiden pencabulan itu terjadi di Kecamatan Kolaka pada Sabtu (11/10) malam. Kasus itu terbongkar saat korban melapor kepada orang tuanya bahwa diduga telah mengalami dugaan pencabulan.

Tak terima, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Kolaka saat sedang tidur.

“Setelah diperiksa di lokasi penangkapan, pelaku G langsung diamankan,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku G dijerat tentang Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten