Pria di Konawe Diringkus Polisi, Diduga Setubuhi Anak Tiri

Konawe – Seorang pria di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SS (40) diringkus polisi atas dugaan menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, Rabu (11/6/2025).
Pelaku dilaporkan oleh kakek korban pada Selasa (10/6). Laporan tersebut langsung direspons, dan berhasil mengamankan pelaku.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe, Ipda Ni Kade Karmiati, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Konawe.
“Benar, kami telah menerima laporan dari pihak keluarga. Saat ini pelaku sedang dalam proses hukum dan ditahan di Mapolres Konawe,” ujar Ni Kade, Kamis (12/6).
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku mengalami tindakan tersebut dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Kejadian terakhir disebut terjadi pada bulan Ramadan 2025. Kasus itu terungkap setelah korban mengadu kepada keluarganya.
Ni Kade mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait dan melakukan proses sesuai prosedur perlindungan anak.
Kepolisian juga memastikan, bahwa pendampingan psikologis bagi korban telah dilakukan, bekerja sama dengan instansi terkait, guna mendukung pemulihan mental dan emosional korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual subsider Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E subsider Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terhadap Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Ancamannya pidana penjara selama 15 tahun,” tutupnya.


