Pria di Wolasi Maling Traktor, Polisi: Niatnya Pasang Jerat Ayam

Konawe Selatan – Seorang pria ditangkap atas tindakan pencurian mesin pembajak sawah atau hand tractor yang disimpan di dalam kebun cokelat di Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 unit rangka mesin traktor, 1 buah gerobak pengangkut pasir atau arco berwarna merah, 1 unit sepeda motor bernomor polisi B6552 WTL, 2 buah kunci yang terdiri dari kunci ring 16 – 17, dan kunci pas 17 – 19, serta 1 buah baut mesin traktor.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku saat itu bersama rekannya masuk ke perkebunan cokelat dengan niat memasang jerat ayam.
“Namun ternyata di saat sampai di perkebunan tersebut, pelaku melihat ada satu unit hand tractor, sehingga timbul niat untuk mengambil mesin tersebut,” kata Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar, Selasa (31/8/2021).
Usai berhasil membawa lari mesin pembajak itu, pelaku kemudian menjualnya kepada seorang petani di Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Mesin tersebut dimuat dalam mobil rental, kemudian pelaku menjualnya dengan harga Rp9 juta di Palopo,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) poin 4 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

