Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Propam Polda Sultra Silakan Bripka A Banding atas Pemecatan Kasus Penembakan Nelayan Laonti

Propam Polda Sultra Silakan Bripka A Banding atas Pemecatan Kasus Penembakan Nelayan Laonti
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol. Moch. Sholeh. Foto: Kendariinfo. (12/1/2024).

Kendari – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempersilakan Bripka A melakukan upaya banding atas vonis pemecatannya pada kasus penembakan nelayan di Perairan Cempedak, Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch. Sholeh. Dia mengungkapkan upaya banding dapat diajukan oleh anggota kepolisian yang divonis dan memiliki batas waktu selama 14 hari.

“Masih terbuka upaya bandingnya. Masa banding itu 14 hari (setelah vonis),” kata Sholeh, Jumat (12/1).

Sholeh pun memastikan Bripka A melakukan upaya banding dalam putusan sidang kode etik tersebut. Sementara Bripka R, rekan Bripka A dalam kasus itu menerima putusan demosi (pemindahan).

“Bripka R tidak melakukan upaya banding,” ujarnya.

Dari hasil sidang kode etik, Bripka A dan Bripka R terbukti melanggar karena melakukan patroli menggunakan perahu nelayan, bukan kapal milik Polairud Polda Sultra. Selain itu, keduanya juga menggunakan pakaian preman, bukan seragam kepolisian saat berpatroli dan ingin menangkap nelayan yang hendak melakukan pengeboman ikan di Perairan Laonti.

“Pakaian preman, bukan seragam dinas polisi,” katanya, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:  Anggota Polda Sultra yang Diduga Lakukan Pemerasan Berpangkat Brigadir

Pelanggaran lain yang dilakukan oleh Bripka A dan Bripka R adalah berpatroli tanpa sepengetahuan pimpinan. Artinya patroli yang mereka lakukan sepihak dan diinisiasi diri sendiri. Keduanya baru melaporkan setelah terjadinya peristiwa penembakan.

“Laporan pelaksanaannya tidak ada. Nanti setelah kejadian (penembakan) baru ada laporan,” pungkasnya.

Akibat penembakan pada Jumat (24/11/2023) lalu ttersebut, empat nelayan menjadi korban. Keempatnya adalah Maco (39), Putra (16), Ucok (24), dan Alung alias Ilham (16). Maco dan Putra meninggal dunia, sedangkan dua lainnya dalam tahap penyembuhan.

3 Pelanggaran Etik Anggota Polairud yang Tembak Nelayan di Laonti, Konsel

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten